DI SEPANJANG GARIS KEJADIAN, ADA TITIK YANG JARANG KITA JADIKAN LINGKARAN HIKMAH BAHKAN SELALU DIANGGAP SEBAGAI KURVA KETIDAKADILAN***KADANGKALA ALLAH MEMBUKA PINTU HIDAYAH HAMBANYA MELALUI MAKSIATNYA

Selasa, 19 April 2016

AKREDITASI : MENUJU SEKOLAH/ MADRASAH BERKELAYAKAN



Seiring dengan perkembangan zaman, peningkatan mutu pendidikan mutlak diperlukan untuk menyeimbangi pergeseran teknologi yang kian pesat. Di Negara manapun, pendidikan menempati posisi yang sangat vital dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang pada akhirnya menyentuh sendi-sendi kehidupan baik itu ekonomi, kesehatan, sosial, etika, agama, maupun budaya. Oleh karena itu, sebuah negara harus memberikan ruang selebar-lebarnya dan perhatian yang serius terhadap perkembangan pendidikan nasional sehingga tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan dengan baik.
Dalam konteks Indonesia, selain mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dituangkan dalam amandemen UUD 1945, tujuan pendidikan nasional juga berfokus pada aspek-aspek pengembangan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, cakap, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab dalam kerangka kemasyarakatan dan kebangsaan.
Untuk memenuhi tujuan pendidikan nasional, pemerintah melalui lembaga terkait memberikan ukuran-ukuran pendidikan yang layak dilaksanakan  oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang memberikan standarisasi pendidikan adalah peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemrintah  no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Dalam  PP tersebut dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya kriteria minimal ini terkait dengan segala aspek yang berhubungan dengan berjalannya satuan pendidikan. Logikanya, jika standar minimal saja tidak terpenuhi maka bagaimana mungkin sebuah satuan pendidikan mampu berkontribusi dalam pencapaian tujuan nasional pendidikan. Mengapa standar nasional pendidikan penting? Karena akan menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam membantu mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
  Sangat dipahami bahwa tujuan standar nasional pendidikan adalah menjamin mutu pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan baik lokal, nasional, maupun global.
Dalam kerangka yang lebih luas standar nasional sebenarrnya mencakup tiga sub sistem, yaitu input, proses, dan output. Ketiga sub sistem tersebut dibreakdown secara rinci menjadi beberapa poin standar nasional pendidikan yang dijelaskan sebagai berikut.
1.          Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.          Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3.          Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4.          Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.          Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.          Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.          Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.          Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dari uraian di atas jelas sekali keterkaitan antara tujuan pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan. Tujuan  pendidikan nasional akan sulit tercapai jika tidak memenuhi standar nasional pendidikan. Untuk menilai sebuah satuan pendidikan sudah memenuhi standar nasional pendidikan diperlukan suatu kegiatan penilaian yang sistematis dan terarah. Kegiatan penilaian ini yang kemudian dinamakan akreditasi. Jadi akreditasi adalah kegiatan penilaian tentang kelayakan suatu program dan/ atau satuan pendidikan berdasar pada kriteria yang ditetapkan. Kriteria-kriteria yang dimaksud merupakan pengejawantahan dari standar nasional pendidikan yang berbasis pada tujuan pendidikan secara nasional. Dengan demikian maka kegiatan akreditasi menjadi penting sebagai tolok ukur sebuah satuan pendidikan sudah memenuhi standar pendidikan atau belum.
Jika ditarik lebih lebih lebar, akreditasi tidak hanya untuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah tapi juga untuk perguruan tinggi. Hal ini menjadi maklum karena posisi lembaga pendidikan baik tingkat dasar maupun tinggi dapat dan harus berkontribusi dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan. Karena itu, pemenuhan standar nasional pendidikan menjadi mutlak diterapkan dalam  menjaga eksistensi sebuah satuan pendidikan. Jika hal ini disepelekan maka yang terjadi adalah pembelajaran tanpa arah, tanpa rencana, dan tanpa tujuan. Untuk memenuhi hal tersebut, akreditasi tidak perlu dikhawatirkan apalagi ditakutkan. Akreditasi, selain memberikan penilaian, juga sebagai kontrol bagi setiap satuan pendidikan agar tetap dalam rule dan agenda pendidikan secara nasional.
Sangatlah masuk akal dan mudah diterima, jika masyarakat mengedapankan aspek akreditasi dalam penentuan jenjang pendidikannya. Predikat akreditasi dipercaya merupakan gambaran bahwa sebuah lembaga pendidikan sudah melalui taraf penilaian yang memadai oleh lembaga independen Badan Akreditai Nasional. Dengan sudah diakreditasi, paling tidak, satuan pendidikan telah menempuh pemenuhan standar nasional pendidikan. Karena tujuan akreditasi adalah agar satuan pendidikan mendapat kelayakan menyelenggarakan pendidikannya. Oleh karena itu kegiatan akreditasi harus disupport dan didukung penuh oleh stake holder dan civitas akademika satuan pendidikan baik yang berada di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan maupun kemeterian agama sehingga pemenuhan standar nasional pendidikan dapat terwujud. Marilah bersama menciptakan sekolah/ madrasah menuju sekolah/ madrasah yang berkelayakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar