Seiring
dengan perkembangan zaman, peningkatan mutu pendidikan mutlak diperlukan untuk
menyeimbangi pergeseran teknologi yang kian pesat. Di Negara manapun,
pendidikan menempati posisi yang sangat vital dalam rangka peningkatan sumber
daya manusia (SDM) yang pada akhirnya menyentuh sendi-sendi kehidupan baik itu
ekonomi, kesehatan, sosial, etika, agama, maupun budaya. Oleh karena itu, sebuah
negara harus memberikan ruang selebar-lebarnya dan perhatian yang serius
terhadap perkembangan pendidikan nasional sehingga tujuan pendidikan nasional
dapat diwujudkan dengan baik.
Dalam konteks Indonesia, selain
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dituangkan dalam amandemen UUD 1945,
tujuan pendidikan nasional juga berfokus pada aspek-aspek pengembangan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, cakap,
kreatif, mandiri dan bertanggungjawab dalam kerangka kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Untuk
memenuhi tujuan pendidikan nasional, pemerintah melalui lembaga terkait
memberikan ukuran-ukuran pendidikan yang layak dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada
peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah yang memberikan standarisasi pendidikan
adalah peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas
peraturan pemrintah no 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan. Dalam
PP tersebut dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Artinya kriteria minimal ini terkait dengan segala aspek yang
berhubungan dengan berjalannya satuan pendidikan. Logikanya, jika standar
minimal saja tidak terpenuhi maka bagaimana mungkin sebuah satuan pendidikan
mampu berkontribusi dalam pencapaian tujuan nasional pendidikan. Mengapa
standar nasional pendidikan penting? Karena akan menjadi dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam membantu mewujudkan
pendidikan nasional yang berkualitas.
Sangat
dipahami bahwa tujuan standar nasional pendidikan adalah menjamin mutu
pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat yang dilakukan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan baik lokal,
nasional, maupun global.
Dalam
kerangka yang lebih luas standar nasional sebenarrnya mencakup tiga sub sistem,
yaitu input, proses, dan output. Ketiga sub sistem tersebut dibreakdown secara rinci menjadi beberapa
poin standar nasional pendidikan yang dijelaskan sebagai berikut.
1.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
3.
Standar proses
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
5.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
6.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
Dari
uraian di atas jelas sekali keterkaitan antara tujuan pendidikan nasional dan
standar nasional pendidikan. Tujuan
pendidikan nasional akan sulit tercapai jika tidak memenuhi standar
nasional pendidikan. Untuk menilai sebuah satuan pendidikan sudah memenuhi
standar nasional pendidikan diperlukan suatu kegiatan penilaian yang sistematis
dan terarah. Kegiatan penilaian ini yang kemudian dinamakan akreditasi. Jadi
akreditasi adalah kegiatan penilaian tentang kelayakan suatu program dan/ atau satuan
pendidikan berdasar pada kriteria yang ditetapkan. Kriteria-kriteria yang
dimaksud merupakan pengejawantahan dari standar nasional pendidikan yang
berbasis pada tujuan pendidikan secara nasional. Dengan demikian maka kegiatan
akreditasi menjadi penting sebagai tolok ukur sebuah satuan pendidikan sudah
memenuhi standar pendidikan atau belum.
Jika
ditarik lebih lebih lebar, akreditasi tidak hanya untuk satuan pendidikan
tingkat dasar dan menengah tapi juga untuk perguruan tinggi. Hal ini menjadi
maklum karena posisi lembaga pendidikan baik tingkat dasar maupun tinggi dapat
dan harus berkontribusi dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan. Karena
itu, pemenuhan standar nasional pendidikan menjadi mutlak diterapkan dalam menjaga eksistensi sebuah satuan pendidikan.
Jika hal ini disepelekan maka yang terjadi adalah pembelajaran tanpa arah,
tanpa rencana, dan tanpa tujuan. Untuk memenuhi hal tersebut, akreditasi tidak
perlu dikhawatirkan apalagi ditakutkan. Akreditasi, selain memberikan
penilaian, juga sebagai kontrol bagi setiap satuan pendidikan agar tetap dalam rule dan agenda pendidikan secara
nasional.
Sangatlah
masuk akal dan mudah diterima, jika masyarakat mengedapankan aspek akreditasi
dalam penentuan jenjang pendidikannya. Predikat akreditasi dipercaya merupakan
gambaran bahwa sebuah lembaga pendidikan sudah melalui taraf penilaian yang
memadai oleh lembaga independen Badan Akreditai Nasional. Dengan sudah
diakreditasi, paling tidak, satuan pendidikan telah menempuh pemenuhan standar
nasional pendidikan. Karena tujuan akreditasi adalah agar satuan pendidikan
mendapat kelayakan menyelenggarakan pendidikannya. Oleh karena itu kegiatan
akreditasi harus disupport dan
didukung penuh oleh stake holder dan
civitas akademika satuan pendidikan baik yang berada di lingkungan kementerian
pendidikan dan kebudayaan maupun kemeterian agama sehingga pemenuhan standar
nasional pendidikan dapat terwujud. Marilah bersama menciptakan sekolah/
madrasah menuju sekolah/ madrasah yang berkelayakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar